
Kolom Santri, Habibah – Menjaga kemurnian dan keaslian teks suci Al-Qur’an menjadi semakin penting di tengah arus modernisasi dan globalisasi yang cepat. Untuk menjaga misi mulia ini, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ)—salah satu Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama—bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap mushaf yang didistribusikan di Indonesia murni dan bebas dari kesalahan.
Peran LPMQ sangat penting, terutama dalam kasus di mana kesalahan kecil dalam teks al-Qur’an dapat mempengaruhi perubahan makna, merusak kemurnian dan keotentikan al-Qur’an, menciderai pemahaman dan praktik keagamaan umat Islam, serta menimbulkan disintegrasi ilmu tajwid dan qira’at. Selaras dengan pandangan Sheikh Muhammad Mutawalli al-Sha’rawi yang menekankan bahwa kesalahan kecil dalam pembacaan atau penulisan al-Qur’an bisa berdampak serius terhadap pemahaman dan interpretasi ayat-ayatnya.
Adanya uji kompetensi sebelum menjadi pentashih, seseorang melalui proses kualifikasi dan harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh Kemenag RI, seperti hafal al-Qur’an 30 (tiga puluh) juz’; memahami tentang Ulumul Qur’an khususnya dalam bidang rasm, qira’at, dabt, waqaf ibtida’; serta menguasai teknik pentashihan. Maka mereka yang memiliki keahlian khusus tersebut dan disiplin terkait lainnya dapat menjadi pentashih resmi di LPMQ. Keahlian ini sangat penting untuk melakukan pekerjaan dengan baik.
Pentashih adalah pertahanan terakhir dan pertama dalam proses verifikasi penerbitan al-Qur’an, yang memerlukan banyak pengetahuan dan ketelitian. Setiap huruf, tanda baca, dan bacaan dalam naskah al-Qur’an telah diperiksa secara menyeluruh oleh mereka untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahan yang terlewatkan. Mentashih melibatkan banyak langkah penting. Setiap naskah al-Qur’an melalui pemeriksaan menyeluruh, mulai dari identifikasi awal hingga verifikasi terakhir oleh tim yang berpengalaman. Proses ini memastikan bahwa al-Qur’an tetap asli dan murni dengan memeriksa detail kecil seperti huruf, tanda baca, dan harakat dengan teliti.
Ketelitian ini tidak bisa tertanam secara instan, yakni harus mulai diajarkan secara intensif kepada santri yang menghafal al-Qur’an. Mereka diajarkan untuk mempertimbangkan setiap detail dengan cermat agar terhindar dari kesalahan sekecil apapun. Selain itu, santri yang menghafal al-Qur’an harus memiliki kemampuan mentashih. Dengan kemampuan mentashih, santri dapat memastikan bahwa teks al-Qur’an yang beredar di masyarakat benar-benar sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga mereka juga dapat membantu orang lain membaca dan memahami al-Qur’an dengan benar.
Kemampuan tersebut memungkinkan mereka untuk tidak hanya menjaga hafalan mereka tetap akurat, tetapi juga berkontribusi langsung dalam upaya pelestarian kemurnian al-Qur’an. Mengingat pentingnya keterampilan mentashih ini, kerjasama antara pesantren dan LPMQ sangat dibutuhkan untuk menjaga kemurnian al-Qur’an, pesantren dapat mengirimkan santri terbaiknya untuk belajar dan mengembangkan keterampilan mentashih di LPMQ, sedangkan LPMQ dapat memberikan bimbingan dan pelatihan khusus kepada santri.
Dalam upaya memelihara kelestarian al-Qur’an di Indonesia, kerja sama ini menciptakan sinergi yang kuat. Diharapkan melalui kerja sama erat ini, generasi mendatang akan memiliki pemahaman dan kemampuan yang tepat untuk menjaga dan menyebarkan bacaan al-Qur’an yang benar untuk menjamin bahwa al-Qur’an adalah asli sepanjang masa.
Dalam mengelola inisiatif ini, H. Deni Hudaeny, Lc., M.A., yang saat ini menjabat sebagai Ketua Tim Pentashihan Mushaf al-Qur’an di LPMQ Jakarta, memainkan peran penting. Beliau memastikan bahwa berkat kepemimpinan yang visioner, LPMQ dan pesantren bekerja sama dengan baik. Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, mereka dapat menjaga keaslian dan kemurnian al-Qur’an, meninggalkan warisan berharga untuk generasi berikutnya. (Tulisan: Habibah)