Oleh Prof. Dr. Abdul Mustaqim
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga
Pengasuh PP LSQ Ar-Rohmah Yogyakarta

Dalam tradisi intelektual Islam, ulama tidak sekadar berfungsi sebagai penjaga teks (ḥifẓ al-naṣṣ), tetapi juga penjaga nilai (ḥifẓ al-qiyam). Ia bukan hanya penafsir ayat-ayat Tuhan, melainkan juga penjaga nurani publik (public conscience). Di tangan ulama, agama tidak berhenti sebagai doktrin, tetapi menjelma menjadi energi moral yang menuntun arah kehidupan sosial.
Sejak dahulu, peran ulama tidak pernah terbatas pada ruang-ruang pengajian atau majelis taklim. Dalam banyak fase sejarah, ulama bahkan tampil sebagai aktor sosial yang menentukan arah peradaban. Mereka tidak hanya mengajar, tetapi juga berjuang. Tidak hanya menulis kitab, tetapi juga memimpin umat.
Jika kita menengok sejarah Islam maupun sejarah bangsa Indonesia, kita akan menemukan bahwa banyak ulama yang tidak hanya berdakwah dengan lisan, tetapi juga dengan keberanian. Para kiai dan ulama Nusantara pernah berdiri di barisan terdepan melawan kolonialisme. Mereka menyadari bahwa agama tidak boleh menjadi penonton ketika kezaliman berlangsung di depan mata.
Namun realitas sejarah juga memperlihatkan fenomena lain. Dalam relasi antara ulama dan kekuasaan, sering muncul dua tipologi yang kontras: ulama kritis dan ulama bungkam.
Ulama kritis adalah mereka yang menjadikan ilmu sebagai kompas moral dalam membaca realitas sosial. Sementara ulama bungkam adalah mereka yang kehilangan keberanian moral, sering kali karena tergoda oleh kepentingan duniawi—apa yang dalam bahasa populer sering disebut dengan istilah “syai’un-syai’un”.
Perbedaan antara keduanya bukan sekadar soal temperamen pribadi, melainkan soal integritas moral dan tanggung jawab keilmuan. Ulama kritis berdiri di pihak kebenaran meskipun berisiko, sedangkan ulama bungkam sering kali memilih kenyamanan daripada keberanian.
Ulama sebagai Penjaga Moral Kekuasaan
Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, kekuasaan bukanlah ruang bebas nilai. Ia harus selalu bergerak dalam orbit kemaslahatan dan menjauh dari potensi kerusakan. Para ulama klasik telah merumuskan sebuah kaidah penting:
تصرّف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
“Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyat harus selalu berorientasi pada kemaslahatan mereka.”
Kaidah ini menegaskan bahwa kekuasaan bukanlah alat untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Ia adalah amanah yang harus diarahkan untuk kemaslahatan publik.
Karena itu, ketika kebijakan penguasa mulai menjauh dari prinsip kemaslahatan—bahkan berpotensi menghadirkan mafsadat—ulama memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan.
Di sinilah konsep amar ma‘rūf nahi munkar menemukan relevansinya. Dua prinsip ini tidak bisa dipisahkan. Amar ma‘rūf tanpa nahi munkar akan melahirkan agama yang kehilangan daya kritisnya. Sebaliknya, nahi munkar tanpa kebijaksanaan hanya akan melahirkan kegaduhan yang tidak produktif.
Ulama sejati adalah mereka yang mampu menjaga keseimbangan: menyampaikan kebenaran dengan hikmah, tetapi tetap memelihara keberanian moral.
Bahaya Ulama yang Bungkam
Salah satu tragedi moral dalam kehidupan sosial adalah ketika ulama kehilangan independensinya. Ulama yang semestinya menjadi penjaga nilai justru berubah menjadi legitimasi bagi kekuasaan.
Dalam situasi seperti ini, ulama tidak lagi berfungsi sebagai pengingat moral, tetapi sekadar menjadi “stempel kebijakan”. Mereka hadir bukan untuk mengoreksi, melainkan untuk membenarkan. Bukan untuk menasihati, melainkan untuk memberikan legitimasi religius.
Ketika hal ini terjadi, agama kehilangan daya kritisnya. Ia tidak lagi menjadi cahaya yang menerangi jalan kekuasaan, tetapi justru menjadi bayangan yang mengikuti ke mana pun kekuasaan bergerak.
Agama yang kehilangan fungsi etiknya pada akhirnya hanya akan menyisakan simbol-simbol religius tanpa substansi moral.
Tradisi Ulama Kritis dalam Sejarah Islam
Sesungguhnya tradisi Islam memiliki warisan panjang tentang keberanian moral para ulama. Dalam banyak peristiwa sejarah, ulama tampil sebagai suara kebenaran di hadapan kekuasaan.
Rasulullah SAW sendiri menegaskan dalam sebuah hadis:
أفضل الجهاد كلمة حق عند سلطان جائر
“Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kata kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4344), al-Tirmidzi (no. 2174), dan Ibn Majah (no. 4011).
Pesan hadis ini sangat kuat: keberanian moral dalam menyampaikan kebenaran bukan sekadar tindakan sosial, tetapi bagian dari jihad etik dan intelektual.
Karena itu, ulama yang kritis tidak dapat dipahami sebagai pihak yang memusuhi pemerintah. Justru sebaliknya, kritik yang jujur adalah bentuk tanggung jawab moral agar kekuasaan tetap berada dalam jalur keadilan.
Peringatan Tajam Imam al-Ghazali
Imam al-Ghazali pernah memberikan refleksi yang sangat tajam tentang relasi antara ulama dan penguasa. Ia mengatakan:
فساد الرعية بفساد الأمراء، وفساد الأمراء بفساد العلماء
“Rusaknya rakyat disebabkan oleh rusaknya para penguasa, dan rusaknya para penguasa disebabkan oleh rusaknya para ulama.”
Ungkapan ini disebutkan oleh Imam al-Ghazali dalam Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Kitāb al-‘Ilm, Juz I, hlm. 69 (Beirut: Dār al-Ma‘rifah).
Pernyataan ini mengandung pesan yang sangat dalam. Ketika ulama kehilangan integritasnya, maka penguasa kehilangan kontrol moral. Dan ketika penguasa kehilangan kontrol moral, kerusakan sosial menjadi sesuatu yang hampir tak terelakkan.
Dengan kata lain, kerusakan sebuah bangsa sering kali berawal dari rusaknya relasi moral antara ilmu dan kekuasaan.
Menjadi Ulama yang Berani tetapi Bijak
Namun demikian, sikap kritis terhadap kekuasaan tidak harus selalu diwujudkan dalam bentuk konfrontasi yang keras. Kritik dalam tradisi Islam harus disampaikan dengan hikmah, argumentasi ilmiah, dan etika yang luhur.
Al-Qur’an mengingatkan:
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ
“Serulah ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik.”
(QS. al-Naḥl: 125)
Karena itu, ulama ideal adalah mereka yang mampu memadukan tiga kualitas sekaligus:
Integritas moral, sehingga tidak mudah terkooptasi oleh kekuasaan.
Keberanian intelektual, untuk menyampaikan kebenaran.
Kebijaksanaan metodologis, agar kritik tetap konstruktif dan membawa kemaslahatan.
Penutup
Dalam kehidupan bangsa, keberadaan ulama yang kritis merupakan kebutuhan moral yang tidak bisa ditawar. Ulama tidak boleh hanya menjadi ornamen religius dalam struktur kekuasaan. Ia harus menjadi penjaga nilai, pengingat nurani, dan penuntun arah moral masyarakat.
Karena itu, ulama harus selalu ingat bahwa tugasnya bukan hanya mengajarkan kebaikan, tetapi juga mencegah kemungkaran. Amar ma‘rūf dan nahi munkar adalah dua sisi dari satu tanggung jawab yang sama.
Menyampaikan kebenaran kepada penguasa memang tidak selalu mudah. Kadang pahit, kadang berisiko. Namun justru di situlah kemuliaan seorang ulama diuji.
Sebab pada akhirnya, ulama sejati bukanlah mereka yang dekat dengan kekuasaan, tetapi mereka yang tetap dekat dengan kebenaran.