
Pada hari Jum’at, 14 November 2025, Mahasiswa PBSB Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir angkatan 2024 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berkesempatan mengunjungi Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ) Kementerian Agama RI di Bogor. Kunjungan ini didampingi oleh Abi Prof. Dr. KH. Abdul Mustaqim, M.Ag., Guru Besar Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir sekaligus Pengasuh PP LSQ Ar-Rohmah, beserta istri beliau, Umi Hj. Jujuk Najibah, S.Psi. Turut hadir pula Ibu Uma Kusuma Dewi, M.A., Ph.D. selaku Kaprodi IAT; Ibu Aida Hidayah, S.Th.I., M.Hum. selaku Sekprodi IAT; serta Ibu Fitriana Firdausi, S.Th.I., M.Hum selaku Pengelola PBSB IAT UIN Sunan Kalijaga. Kunjungan ini menjadi pengalaman berharga untuk mengenal lebih dekat lembaga yang berperan besar dalam penyediaan mushaf Al-Qur’an di Indonesia.
Setibanya di lokasi, peserta disambut oleh keindahan kaligrafi surah Al-Alaq bergaya kufi murabba’ yang terpajang di bagian depan bangunan UPQ. Setelah itu, peserta diarahkan ke area lobi di lantai pertama sebagai titik awal penyambutan. Di sini, Staf Humas UPQ memberikan gambaran umum mengenai peran UPQ sebagai lembaga resmi negara yang bertanggung jawab atas pencetakan mushaf standar Indonesia. Kemudian, peserta diajak masuk ke ruang yang menampilkan Koleksi berbagai mushaf yang pernah dicetak UPQ dari tahun ke tahun. Di ruangan ini disajikan berbagai variasi desain, ukuran, dan tampilan mushaf yang ternyata cukup beragam. Koleksi tersebut mencakup mushaf standar, mushaf terjemahan, serta mushaf berbahasa daerah seperti bahasa Sunda. Selain koleksi mushaf, lantai pertama juga menyajikan beberapa jenis karya kaligrafi. Jenis-jenis yang ditampilkan antara lain kaligrafi kontemporer, kaligrafi iluminasi, dan beberapa jenis kaligrafi lainnya.
Perjalanan kunjungan kemudian diarahkan menuju lantai empat, yaitu ruang auditorium. Di bagian ini ditayangkan video mengenai Mushaf Standar Indonesia, yang mencakup sejarah penetapannya sejak Muker Ulama 1974–1983, prinsip-prinsip penulisan yang mengikuti rasm usmani dan tajwid yang baku, serta standar yang diberlakukan, termasuk jumlah ayat sebanyak 6236, pembagian 30 juz, 60 hizb, 7 manzil, dan 557 tanda ain rukuk. Penyajian video ini membantu memberikan pemahaman awal mengenai sistem penetapan mushaf di Indonesia. Setelah pemutaran video, diadakan sesi kuis edukatif, dan beberapa peserta yang menjawab pertanyaan dengan benar memperoleh mushaf edisi terbaru sebagai bentuk apresiasi.
Selanjutnya kunjungan beralih ke lantai tiga, tempat perpustakaan UPQ berada. Perpustakaan ini memiliki koleksi yang cukup lengkap, meliputi kitab tafsir klasik berjilid-jilid, buku ulum al-Qur’an, kamus Lisanul Arabi, Tafsir Al-Mishbah, serta berbagai literatur keagamaan lainnya. Keberadaan perpustakaan ini menunjukkan bahwa UPQ juga bergerak dalam pengembangan pengetahuan. Masih di lantai tiga, peserta diarahkan menuju ruang digital keagamaan. Ruangan ini menampilkan berbagai video edukatif, mulai dari sejarah tokoh-tokoh penyebar islam seperti Walisongo hingga materi keagamaan lain yang dikemas secara digital. Ruang ini berfungsi sebagai media informasi tambahan bagi pengunjung.
Kunjungan ini kemudian dilanjutkan ke lantai dua yang memuat koleksi manuskrip Al-Qur’an. Pada bagian ini ditampilkan replika mushaf-mushaf klasik seperti mushaf pada masa sahabat Nabi, mushaf masa Khalifah Utsman bin Affan, hingga mushaf era Dinasti Umayyah. Selain replika, terdapat pula manuskrip asli dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk dari Aceh, yang menunjukkan sejarah panjang tradisi penulisan mushaf di Nusantara. Selain koleksi manuskrip, lantai dua juga menampilkan beberapa mushaf yang disiapkan untuk kelompok pengguna tertentu. Di antaranya adalah mushaf isyarat, yaitu mushaf yang dirancang dengan panduan gerakan isyarat untuk memudahkan penyandang disabilitas rungu memahami bacaan Al-Qur’an. Ada pula mushaf braille, yaitu mushaf dengan huruf timbul yang diperuntukkan bagi penyandang tunanetra. Dengan adanya kedua mushaf ini menunjukkan upaya Kementerian Agama RI dalam memperluas aksesibilitas Al-Qur’an bagi berbagai kalangan masyarakat yang memiliki keterbatasan.
Pada lantai yang sama, peserta diajak untuk melihat langsung alat percetakan yang biasa digunakan dalam proses produksi mushaf. Namun, pada saat kunjungan berlangsung, pegawai UPQ sedang menjalankan sistem Work From Home (WFH), sehingga proses produksi tidak dapat disaksikan secara langsung. Meskipun demikian, penjelasan mengenai alur kerja dan peralatan tetap disampaikan dengan cukup jelas oleh Pihak UPQ. Pada bagian penjelasan teknis, Pihak UPQ menjelaskan terkait tujuh tahapan wajib dalam proses pencetakan mushaf, diantaranya yaitu:
- Pengecekan materi untuk kemudian dibuat dummy (Contoh Fisik)
- Dummy atau contoh materi Al-Quran di serahkan ke Lajnah Pentashih Untuk di cek secara Detail
- Selesai dari Lajnah Pentashih, materi kembali diperiksa oleh para hafidz dan Tim QC (Quality Control UPQ)
- Materi Dummy dipindahkan ke dalam komputer dan dilakukan pemeriksaan lanjutan
- Proses Pembuatan Film/Plat yang menjadi media untuk memproduksi secara massal melalui mesin percetakan yang modern
- penyiapan lembaran kertas pasca cetak dilakukan penggabungan antar juz (komplit), dan kemudian dijahit lalu dilakukan pengecekan ulang ditahap ini hasil QC ditandai dengan Stempel Khusus
- Tahapan Akhir dari seluruh proses, Tim QC melakukan pengecekan secara menyeluruh setelah mushaf disatukan dengan Cover, proses terakhir ini juga ditandai dengan pembubuhan stempel khusus.
“Proses pencetakan mushaf di sini selalu dijalankan dengan prinsip احتياطا , yaitu penuh kehati-hatian” ujar salah satu pihak UPQ.
Prinsip ini diterapkan pada seluruh tahapan produksi, sehingga setiap kesalahan sekecil apa pun harus dikoreksi sebelum mushaf dicetak dalam jumlah besar. Menurut penjelasan Pihak UPQ, ketelitian yang diterapkan pada setiap tahapan telah membuat mushaf-mushaf resmi cetakan Kementerian Agama tidak pernah mengalami kesalahan isi, paling tidak hanya terdapat kesalahan akibat percikan tinta pada saat proses pencetakan. Mushaf yang tidak memenuhi standar akan dihancurkan atau dilebur agar kehormatan teks Al-Qur’an tetap terjaga.
Bahkan, para pegawai diwajibkan bekerja dalam keadaan suci; memiliki wudhu, dan pegawai perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan menangani mushaf secara langsung, sebagaimana firman Allah dalam Q.S Al-Waqiah ayat 79 yang berbunyi,
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.” (Q.S Al-Waqiah; 79)
Ayat ini menjadi dasar etika kerja dilingkungan UPQ yang selalu menempatkan penghormatan terhadap Al-Qur’an sebagai prioritas utama.
Kunjungan kali ini tentunya memberikan gambaran nyata bahwa pengelolaan mushaf bukan sekedar pekerjaan teknis yang dilakukan oleh pegawai UPQ, tetapi juga suatu pekerjaan yang menuntut sikap hati-hati, disiplin, dan penghormatan yang tinggi terhadap teks suci Al-Qur’an. Penjelasan yang disampaikan selama kegiatan kunjungan membantu membuka pemahaman bahwa setiap prosedur, dan standar yang diterapkan memiliki dasar etis dan ilmiah yang kuat. Dari pengalaman kunjungan ke UPQ ini, peserta dapat memetik pelajaran bahwa ilmu Al-Qur’an nyatanya tidak hanya dipelajari di ruang kelas, tetapi juga tentunya diwujudkan dalam bentuk tanggung jawab yang menuntut ketelitian, konsistensi, serta keterlibatan dalam pemeliharaan mushaf dengan membawa amanah yang harus dijaga dengan baik dan penuh kesungguhan.